Kejaksaan Resmi Serahkan Mobil Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang

Kejaksaan Resmi Serahkan Mobil Rubicon Mario Dandy kepada Pemenang Lelang - Image Caption


News24xx.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini secara resmi menyerahkan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler, yang sebelumnya dimiliki oleh terpidana kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo, kepada pemenang lelang Andri Todar (35) asal Palu, Sulawesi Tengah.

"Alhamdulillah, siang menjelang sore, mobil Rubicon berhasil dijual dengan harga Rp 725 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, kepada wartawan, Kamis, 20 Juni.

Haryoko dan tim dari Kejaksaan juga menyaksikan langsung proses penyerahan mobil tersebut kepada Andri Todar dalam kondisi baik.

“Semoga pemenang lelang dapat memanfaatkan mobil ini sebaik-baiknya,” ujar Haryoko.

Sebelumnya, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan bahwa mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo telah laku terjual. Bahkan, harga jual tersebut jauh melebihi harga lelang yang ditetapkan oleh kejaksaan.

"Penawarnya ada tiga, lalu kita dapat harga terbaik Rp 725 juta," jelas Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Juni.

Haryoko menambahkan, saat ini mobil mewah tersebut sedang dalam proses administrasi. Setelah proses tersebut selesai, mobil akan diserahkan kepada pihak pemenang lelang.

“Kita beri kesempatan, kalau tidak salah, lima hari untuk menyiapkan administrasinya, termasuk pembayaran dan sebagainya,” pungkasnya.