Polisi Ciduk 11 Pelaku Pengeroyokan di Warung Kopi

Polisi Ciduk 11 Pelaku Pengeroyokan di Warung Kopi - Image Caption


News24xx.com - Polisi meringkus tiga dari 11 pelaku penyerangan terhadap pemuda di sebuah warung kopi hingga korban meninggal dunia di Jalan Mangkrik, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban bernama Nanda Saputra (23). Firdaus mengatakan Nanda merupakan korban salah sasaran.

"Korban Nanda Saputra dari kejadian tawuran pelakunya itu ada 11 orang. Tiga berhasil diamankan," ucap AKBP Firdaus, Jumat, 21 Juni 2024. Peristiwa tawuran ini terjadi pada Jumat, 9 Februari 2024.

Awalnya korban bersama satu rekannya sedang nongkrong di warung kopi pukul 00.30 WIB.

Tiba-tiba datang empat orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Mereka langsung menyerang korban dengan senjata tajam di lokasi.

Nanda tewas dengan beberapa luka sebelum akan dibawa ke rumah sakit.

"Luka terbuka di dada sebelah kanan sepanjang 9 cm. Pada kaki kanan ada luka terbuka sepanjang 5 cm. Mau dibawa klinik korban meninggal dunia," jelasnya.

Dari serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 20 Juni 2024, 3 dari 11 pelaku ditangkap.

"Pelaku yang diamankan AF (12), MIS (12) dan MK (15)," kata Firdaus.

Sedangkan sisanya, 2 orang ditangkap polisi dari Polsek Setu akibat kasus pencurian dan 6 pelaku lainya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pemeriksaan pelaku, korban rupanya salah sasaran untuk melakukan tawuran. Sedangkan pelaku menyebut kerap melihat lawannya ada di warung kopi tersebut.

"Ya benar, karena korban itu tidak terlibat dalam tawuran, korban sedang duduk di warkop bersama rekannya. Iya memaang sering nongkrong jadinya kena sasaran," terangnya.

Para pelaku tawuran dikenakan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
"Terhadap anak sebagai pelaku inisial AF, MK dan MIS dikenakan pasal 170 KUHP yaitu penganiayaan secara bersama-sama hibgga mengakibatkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkasnya.