Polisi Punya Waktu 3X24 Jam untuk Tetapkan Status Hukum Artis Virgoun

Polisi Punya Waktu 3X24 Jam untuk Tetapkan Status Hukum Artis Virgoun - Image Caption


News24xx.com -  Penyidik Polres Jakarta Barat (Jakbar) memiliki waktu tiga hari atau 3×24 jam untuk menetapkan status musisi Virgoun Putra Rambunan dalam kasus narkoba. Musisi ternama itu ditangkap penyidik Polres Jakbar bersama seorang teman wanitanya berinisial PA pada Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Virgoun ditangkap di sebuah tempat kawasan Jakarta Selatan saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama wanitanya. Polisi menyita barang bukti sabu dan alat hisap.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pihaknya masih memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap kasus yang menghantar Virgoun ke dalam penjara.

“Baru satu hari, kami punya waktu 3×24 jam untuk melakukan pendalaman. Apakah mereka nanti akan dinaikkan status menjadi tersangka atau tidak,” kata Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Virgoun bersama PA ditangkap di tempat indekos. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan  Virgoun dan PA terbukti positif mengandung metamfetamin.  ***