Penasihat Hukum Kasus Kapal CR6 Sebut Kliennya Miliki Dokumen Kepemilikan Lengkap
News24xx.com - Kasus kepemilikan kapal CR6 semakin menemukan titk terang, sedikit terhambat gegara proses pemeriksaan kepolisian dari Polda Kepri hingga ke Mabes Polri masih berjalan.
Berjalannya kasus atas kepemilikan kapal CR6 sudah berjalan sekira enam bulan bila dihitung waktu masuknya ke Batam. Kapal CR6 masuk ke Batam diperkirakan di bulan akhir November 2023, menjadi bermasalah ketika ada pihak melaporkan bahwa dialah pemilik kapal sebenarnya.
Dikabarkan, kapal masuk ke Batam dari Malaysia dengan refrensi kepengurusan dokumen oleh PT Albaria Selatan Resources melalui agen Malaysia, sampai di Batam menggunakan agen PT Devina atas permohonan PT Sarana Sijori Mandiri.
Adalah Saimun alias Akong berdomisili di Batam, dengan surat dokumen yang dia miliki mengaku bahwa dialah sebagai pemilik kapal CR6. Dokumen kapal yang dimilikinya lengkap atas kepemilikan kapal yang dimaksud. “Klien saya memiliki dokumen lengkap seperti akte jual beli/bill of sale antara PT Solid Paragon SDN BHD dengan Albaria Selatan Resources yang sudah di-endorce di KBRI yang berada di Kuala Lumpur Malaysia dan di-endorce di Ministry of Foreign Malaysia,” ungkap Jendris Sihombing SH, MH kepada POSKOTAONLINE.COM, Selasa (25/6/2024).
Menurut Jendris, dengan dokumen kepemilikan yang dimiliki klienya, seharusnya pihak kepolisian sudah dapat mempertimbangkan siapa pemilik kapal sebenarnya. “Kasus ini sudah gelar perkara khusus di Mabes Polri dua minggu lalu, namun informasi kesimpulan dari hasil gelar perkara kita belum dapatkan, apakah diteruskan di Polda Kepri atau bagaimana?” tanya Jendris.
Ditemui di salah satu tempat kawasan Sei Panas Batam, kepada POSKOTAONLINE.COM, Jendris Sihombing bercerita dan merunut peristiwa yang terjadi setelah kapal CR6 masuk ke Batam dan dikuasai oleh kliennya. Kapal masuk sandar di perairan Seloko, kawasan Tanjung Riau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rencananya kapal akan dipotong/discrab di PT Marinatama. Kapal belum dipotong ada beberapa orang yang datang mengaku sebagai pemilik kapal dan berujung pelaporan pengrusakan ke Polda Kepri.
Begini ceritanya, setelah kapal masuk dan sandar di bulan Desember 2023, seseorang bernama Rendra menjumpai Pak Saimun alias Akong, mengaku mendapat kuasa dari pemilik kapal CR6 di Malaysia, namun Rendra tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kapal dimaksud.
Bulan Januari 2024, kembali datang seseorang bernama Royan Hutapea menjumpai Pak Saimun alias Akong, dengan maksud memberitahukan bahwa dialah pemilik kapal CR6 karena sudah melakukan pembayaran uang muka atas pembelian kapal CR6, sayangnya yang bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan kapal.
Proses hukum pun berjalan setelah pihak yang merasa memiliki kapal bernama Teo Yau Zhong berkewarganegaraan Malaysia dari PT Yuan Yang melaporkan pengrusakan atas kapal CR6 di Polda Kepri. Proses direspons cepat, laporan di bulan Februari naik sidik di bulan Maret.
“Saya heran, bagaimana bisa warga negara Malaysia melaporkan pengrusakan kapal di Polda Kepri, padahal dokumen kepemilikan kapal (biil of sale/jual beli-red) berikut sertifikat pendukung dikeluarkan oleh negara Malaysia. Seharusnya laporannya di Malaysia, walaupun locus pengrusakannya di Batam. Sebab dasar laporan pengrusakan itu harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas kapal,” terang Jendris.
Jendris juga menjelaskan, surat kepemilikan kapal yang dimiliki pelapor sepertinya perlu dipertanyakan, karena ada kejanggalan bila diadu dengan dokumen yang dimiliki kliennya. “Terkait kejanggalan surat kepemilikan pelapor juga sudah saya jelaskan saat gelar perkara di Biro Wasidik Mabes Polri. Kejanggalan yang saya maksud pelapor mengakui kapalnya berbendera Mongolia, sementara kapal klien saya berbendera Tanzania, dapat dicek dari IMO kapal, tidak pernah ada kapal CR6 berbendera Mongolia,” sambung Jendris.
Terakhir Jendris berharap, agar pihak kepolisian mempertimbangkan dokumen yang dimiliki oleh kliennya, proses pemeriksaan pun diharapkan objektif. ***