KPK Cegah Tiga Orang Terduga Kasus Korupsi APD di Kemenkes Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Tiga Orang Terduga Kasus Korupsi APD di Kemenkes Bepergian ke Luar Negeri - Image Caption


News24xx.com -  Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini menyangkut penggunaan dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana pada tahun 2020.

Alasan KPK melakukan pencegahan terhadap tiga orang itu, yakni SLN (dokter), ET (swasta) dan AM (swasta) bepergian ke luar negeri untuk kelancaran penyidikan. “KPK hari ini menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap ketiganya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (25/6/2024), dalam keterangan pers yang didapat media ini.

Para pihak terkait diharapkan kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. “KPK menyakini para pihak akan koperatif,” ujar Tessa.

Untuk diketahui, pada 9 November 2023 lalu, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada satu kesempatan membenarkan, bahwa pihaknya telah memulai penyidikan atas kasus tersebut.

Kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes pada tahun 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes yang kini diusut KPK mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Dana besar yang digelontorkan pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat saat menghadapi pandemi Covid-19 malah disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi.

Penyidik KPK telah memeriksa beberapa pejabat Kemenkes dalam kasus tersebut di antaranya, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana.

Pemeriksaan saksi Budi Sylvana dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020.

Pejabat lain yang turut diperiksa KPK adalah Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Pius Rahardjo

Pius diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor pada tahun 2020. Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-Haddar juga pernah diperiksa penyidik KPK terkait dengan perkara tersebut.

Selain itu, anggota DPR RI Ihsan Yunus juga ikut dimintai keterangan KPK terkait kasus tersebut. Ihsan Yunus didalami pengetahuannya soal informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes. ***