Praktisi Hukum Alexius Menilai Judi Online Hambat Pembangunan Ekonomi Negara

Praktisi Hukum Alexius Menilai Judi Online Hambat Pembangunan Ekonomi Negara - Image Caption


News24xx.com -   Judi online maupun bentuk perjudian lainnya, aparat hukum harus mampu menumpas habis. Jika tidak, akan mengganggu konsentrasi pemerintah dalam upaya menjadikan Indonesia emas menuju kemakmuran rakyat.

“Tindak pidana satu ini, diharapkan tidak boleh terjadi lagi di masa pemerintahan Prabowo-Gibran nanti. Harus lenyap dari bumi Nusantara karena akan menghambat konsep pembangunan menuju Indonesia emas,” papar praktisi hukum Alexius Tantrajaya SH, MHum, Selasa (25/6/2024), melalui keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM.

Pemerintah harus serius melawan perjudian online yang marak belakangan ini. Agar kejahatan itu tak berlanjut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 21 Tahun 2024, tertanggal 14 Juni 2024.

Di dalam surat keputusan itu, Presiden menunjuk Menko Polhukam sebagai ketua, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai wakil ketua, Menkominfo sebagai ketua harian pencegahan, dan Kapolri sebagai ketua harian penegakan hukum. “Keppres itu bentuk perwujudan keseriusan Presiden Jokowi memberantas perjudian di negeri ini. Khususnya judi online. Selain itu, menunjukan rasa ketidakpuasannya atas penegakan hukum terhadap judi online yang keberadaannya semakin marak,” ungkap Alexius.

Seperti diketahui, lanjut Alexius, kurang seriusnya penegakan hukum terhadap judi online, berakibat menimbulkan keresahan dan jatuh korban di kalangan masyarakat. Tidak sedikit pecandu judi online melakukan bunuh diri lantaran terlilit utang, konflik rumah tangga berujung kekerasan fisik dan kehancuran ekonomi dampak dari bermain judi online. “Korban judi online yang baru viral adalah kematian tragis Briptu Rian Dwi Wicaksono, anggota Polres Jombang. Korban dibakar oleh istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah, yang juga anggota polisi pada 8 Juni 2024. Tindakan itu sebagai bentuk puncak dari kekesalan sang istri lantaran suaminya selalu bermain judi online,” ujar Alexius.

Advokat senior ini menegaskan, aparat hukum seperti Briptu Rian yang seharus berkewajiban menumpas perjudian, justru malah terlibat dan akhirnya terjadi tragedi mengenaskan di dalam rumah tangga. Nyawa melayang secara sia-sia di tangan istrinya sendiri. “Peristiwa itu, barangkali membuat Presiden Jokowi geram, dan serius menumpas bentuk kejahatan yang satu itu. Sebab, sepekan setelah kematian Briptu Rian (14 Juni 2024), Presiden kemudian menerbitkan Kepppres Satgas Pemberantasan Judi Online,” ungkap Alexius.

Pada Oktober 2022 polisi berhasil meringkus bandar judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin BK dan tiga lainnya dari Kamboja. Mereka kemudian diproses hukum di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. “Pengadilan menjatuhkan Apin BK tiga tahun penjara, denda satu miliar rupiah dan harta hasil kejahatannya disita. Belasan anak buahnya dihukum masing-masing 10 bulan penjara. Sayangnya, para pemain judi tak satu pun dihukum, padahal mereka pun pelaku tindak pidana tersebut. Penjahat judi,” papar Alexius.

Diingatkan Alexius, meski hukuman dan penyitaan harta benda dilakukan, ternyata tak membuat bandar judi online takut. Justru jumlahnya terus meningkat, dan diperkirakan jutaan masyarakat terlibat sebagai pemain.

Maraknya perjudian online, menurut Alexius, terjadi karena pihak Kemekominfo mengalami kesukaran untuk melacak pengelolanya. Ini kaitannya sebagian besar situs web judi online hostingnya di luar wilayah Indonesia.

Perjudian adalah aktivitas ilegal di Indonesia, sebagaimana diatur didalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun di dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bandar maupun pemainnya adalah penjahat yang mesti ditindak sesuai aturan hukum. Saya berharap, Satgas Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi ditindaklanjuti oleh Prabowo-Gibran. Kejahatan yang memiskinkan masyarakat dan banyak memakan korban, disikat habis sampai keakar-akarnya. Dan oknum pelindungnya juga harus dihukum,” pungkas Alexius.  ***