BPN Kabupaten Bogor Sebut Sertifikat Belum Jadi karena Ada Masalah Tumpang-tindih

BPN Kabupaten Bogor Sebut Sertifikat Belum Jadi karena Ada Masalah Tumpang-tindih - Image Caption


News24xx.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor 1 angkat bicara terkait keluhan warga yang mengaku kesulitan mendapatkan surat sertifikat. Mereka juga tidak mengetahui biaya sebesar Rp 1 miliar yang disebutkan warga ketika mengurus sertifikat.

Kasubag Tata Usaha Kabupaten Bogor 1 Kantor Pertanahan, Muhaimin Hamidun Umar mengatakan, pihaknya ingin memberikan klarifikasi terkait apa yang disampaikan warga atas nama Hengki Kurniawan. “Terkait biaya Rp 1 miliar yang sudah dikeluarkan warga bernama Hengki itu, BPN Kabupaten Bogor 1 tidak tahu,” katanya dalam keterangan yang diterima, Rabu (26/6).

Dikatakan Umar, untuk biaya yang dibayarkan terkait pendaftaran pengukuran bidang tanah, sudah sesuai aturan yang berlaku sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 128/2015 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk persyaratan terbitnya sertifikat adalah clear and clean, baik fisik bidang tanah maupun yuridisnya. “Apabila terdapat permasalahan terhadap bidang tanah yang dimohon, maka harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Umar menambahkan, terkait permohonan Hengki pihaknya menduga terindikasi overlap dengan HGB atas nama PT Sentul City, Tbk. Pihak BPN Kabupaten Bogor 1 juga telah berupaya mengundang para pihak termasuk kepala desa untuk melakukan klarifikasi dan atau mediasi.

“Pada tanggal 11 Agustus 2023 pihak BPN Kabupaten Bogor 1 juga sudah memberikan surat undangan konfirmasi terkait hasil pengukuran yang tumpang tindih tersebut. Kepada pihak terkait Kepala Desa Babakan Madang, Henki Kurniawan dan PT Sentul, untuk membawa data pendukung guna konfirmasi,” ungkap Umar.

Artinya, sambung Umar, dalam kesimpulan rapat itu, pihak BPN Kabupaten Bogor 1 masih menunggu koordinasi secara internal dari pihak terkait yakni Hengki, PT Sentul, dan kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan yang masih tumpang tindih tersebut.

Walaupun pihak kepala desa tidak hadir, namun mediasi tetap dilanjutkan dengan kesimpulan bahwa para pihak terkait akan menyelesaikan di luar BPN Kabupaten Bogor 1. “Namun sampai saat ini BPN Kabupaten Bogor 1 belum menerima laporan mengenai hasil penyelesaian permasalahan itu,” imbuh Umar.

Agar persoalan serupa tersebut tidak terulang kembali, BPN Kabupaten Bogor 1 pun mengimbau kepada para kepala desa lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat-surat berkaitan dengan sertifikat tanah. “Masyarakat dapat meneliti kebenaran penguasaan fisik bidang tanah dan surat-surat tanah yang akan dibeli,” pungkas Umar.  ***