Kejati Jawa Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka

Kejati Jawa Barat Serahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindang Kasih Majalengka - Image Caption


News24xx.com -  Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yakni, tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, pada Rabu (26/06/2024).

Mereka didakwa dalam perkara  tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (26/06/2024).

Para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pelaksanaan Tahap II di Kejati Jabar, kata Kasi Penkum, kemudian terhadap tersangka INA dan AN, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024, sedangkan untuk tersangka M hanya dilakukan penahanan kota. ***