2 Pencuri Kabel Perusahaan di Tangerang, Ditangkap Polisi, Kerugian Rp75 Juta
News24xx.com - Dua pria berinisial AW (29) dan DS (24) ditangkap Polsek Cisoka, Polresta Tangerang setelah melakukan tindak pidana pencurian kabel di salah satu perusahaan di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Jaenudin mengatakan, kedua pria tersebut bekerja di salah satu perusahaan di daerah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga mencuri kabel milik perusahaan sepanjang 691 meter dengan nilai Rp. 75.625.900," katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Jaenudin menjelaskan, pihaknya perusahaan baru menyadari hilangnya ratusan meter kabel tersebut saat petugas teknis akan melakukan perbaikan.
Namun saat hendak menggunakan kabel, petugas teknisi tidak menemukan kabel yang seharusnya berada di bagian gudang. Petugas teknisi pun kemudian melaporkan hal itu ke atasan.
Perusahaan kemudian memerintahkan sekuriti untuk melakukan pencarian. Di dekat pintu darurat perusahaan, petugas sekuriti menemukan bekas kupasan kabel.
"Pihak perusahaan kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Diketahui kejadian itu terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024. Dan ternyata terduga pelaku pencurian adalah tersangka AW dan DS," jelasnya.
Selanjutnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapatkan laporan kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.