Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Ganja - Image Caption


News24xx.com -  Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 147,04 kilogram  dan 56,01 kilogram ganja hasil dari pengungkapan kasus selama 5 bulan dari Januari sampai Mei tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj Gubernur Lampung, Samsudin. Dalam sambutannya, Samsudin mengapresiasi Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba dan hari ini dilakukan pemusnahan.

“Apresiasi tulus untuk Kepolisian Polda Lampung. Saya mengajak semua pihak untuk terus bersinergi memerangi narkoba untu mewujudkan agar Lampung bebas narkoba,” ujar Samsudin.

Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan dari jaringan Fredy Pratama ditangkap lima tersangka, lokasi Bakaueni dan Bandar Lampung dengan barang bukti 35,1 kg sabu.

Dari Jaringan Aceh-Medan-Lampung, diamankan delapan tersangka dengan barang bukti 38 kg. Dari jaringan Malaysia-Aceh-Bogor-Makasar diamankan barang bukti 42 kg sabu sabu. “Kemudian jaringan Lampung-Jakarta, ” katanya, Kamis (27/06/2024).

“Dari total 49 tersangka, dengan barang bukti sabu sabu 147,9 kilogram, ganja 56 kilogram itu setara dengan Rp220 miliar lebih. Dan berhasil menyelamatkan 625.000 orang anak bangsa, ” kata Kapolda. ***