Narapidana Terjerat Kasus Love Scamming Siswi SMP di Jabar Hak Remisi dan Kunjungan Keluarga Dicabut

Narapidana Terjerat Kasus Love Scamming Siswi SMP di Jabar Hak Remisi dan Kunjungan Keluarga Dicabut - Image Caption


News24xx.com -  Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA yang menjadi tersangka kasus love scamming dipastikan tak akan mendapat remisi. Bahkan atas aksinya yang melalaikan pemerasan, membuat ia harus dipindahkan ke ruanh isolasi.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik mengatakan, tindakan tegas itu diberikan karena penyidikan Polda Jawa Barat, MA memeras siswi SMP dengan memanipulasi korban agar mengirimkan foto tanpa busana lalu meminta uang tebusan bila tak ingin foto disebar.

“Atas perbuatannya, MA dikenakan sanksi masuk dalam daftar Register F. Hak-haknya akan dianulir, di antaranya hak diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan tidak akan diberikan,” kata Enget, yang dikutip Sabtu (29/6).

Dikatakan Enget, register F sendiri merupakan catatan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang tidak berkelakuan baik atau melakukan pelanggaran saat menjalani masa pembinaan. Bahkan MA juga terbukti menggunakan handphone selundupan yang digunakan untuk menipu korban sehingga melanggar aturan pembinaan.

“Jadi kita sanksi penundaan usulan mendapat remisi selama waktu tertentu. Kemudian akan kita masukan ke sel isolasi selama waktu tertentu untuk proses pembinaan. Bahkan MA juga tak dapat dikunjungi pihak keluarga selama waktu tertentu,” ujar Kalapas Enget.

Sementara terkait kasus, pihak Lapas Kelas I Cipinang menyatakan sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA. “Tentu kita menyambut baik kerjasama dengan Polda Jawa Barat dalam penanganan kasus. Anggota Polda Jawa Barat sudah melakukan penggeledahan di sel dan mengamankan MA,” tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Polda Jawa Barat mengungkap kasus love scamming atau penipuan berkedok asmara yang dialami seorang siswi SMP berisik 13 tahun pada Jumat (28/6) kemarin. Pelaku menipu korban dengan cara menggunakan foto pria tampan pada akun Instagram lalu berupaya berkenalan dengan korban pada Maret 2024 lalu.

Saat korban tertipu MA memanipulasi korban agar mengirimkan foto dan video tanpa busana, hal ini lalu dimanfaatkan untuk meminta tebusan sebesar Rp600 ribu. Orang tua orangtua korban yang membuat laporan ke Polda Jawa Barat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengidentifikasi MA sebagai narapidana Lapas Kelas I Cipinang. ***