Dua Pencuri di Bekasi Pukuli Polisi dengan Kunci Inggris

Dua Pencuri di Bekasi Pukuli Polisi dengan Kunci Inggris - Image Caption


News24xx.com - Anggota Polsek Serang Baru, Aiptu Jumaldi, mengalami luka di kepala akibat pukulan dengan kunci inggris saat memergoki pelaku pencurian di sebuah bengkel tambal ban di Serang Baru, Bekasi, pada Minggu, 9 Juni 2024.

"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun mereka melakukan perlawanan dan memukul korban dengan kunci inggris di bagian kepala, hingga menyebabkan korban terluka," ungkap Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja, dalam keterangan resminya pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Insiden ini terjadi pada pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, warga setempat awalnya mencurigai gerak-gerik seseorang di sekitar bengkel tambal ban yang berlokasi di Jalan Raya KH R Ma'mun Nawawi, Kecamatan Serang Baru.

Kedua pelaku berhasil masuk dengan membobol tembok belakang bengkel tersebut. "Tembok belakang bengkel dibobol oleh mereka dengan maksud untuk mencuri peralatan bengkel," jelas Josman.

Warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada Aiptu Jumaldi, yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pencurian. Jumaldi segera mendatangi tempat kejadian dan memergoki kedua pelaku.

Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan dan memukul kepala korban dengan kunci inggris sebelum melarikan diri.

Dalam kondisi luka di kepala, korban segera dilarikan ke RS Amanda, Sukadami Cikarang Selatan, untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda dalam waktu 12 jam setelah kejadian.

"Pelaku L alias Buluk kami tangkap di Cikarang Selatan, sedangkan pelaku S alias Munin kami tangkap di Karawang," ungkap Josman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yo 53 sub 351 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan disertai penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.