Tuntut Sejumlah Regulasi Kementerian Dicabut, Massa Buruh Gelar Demo di Kawasan Patung Kuda Monas

Tuntut Sejumlah Regulasi Kementerian Dicabut, Massa Buruh Gelar Demo di Kawasan Patung Kuda Monas - Image Caption


News24xx.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam tiga organisasi menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda Aruna Wijaya Monas, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7). Mereka menuntut pencabutan sejumlah regulasi yang dinilai memberatkan buruh.

Usai menggelar orasi di Patung Kuda, para buruh kemudian bergerak menuju gedung  Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menyatakan sikap menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Kita lebih fokus kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan. Kenapa kami juga menggelar aksi di depan Istana supaya Presiden juga tahu permasalahan buruh,” kata Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di lokasi.

Kaum buruh menurut Iqbal datang ke kedua kementerian itu guna meminta audiensi dengan pejabat di lembaga tersebut. “Harapannya, elemen buruh bisa menyampaikan langsung permohonan pencabutan Permendag 8 Tahun 2024,” ujar Iqbal.

Para buruh memberi batas waktu 1×7 hari agar Kemendag dan Kemenhub bisa mencabut regulasi tersebut. “Kita kasih waktu 7×24 jam, kalau sampai Permendag tidak dicabut, kita lumpuhkan Indonesia. Buruh-buruh tekstil kita suruh stop produksi karena mereka terancam PHK. Buruh-buruh kurir dan logistik kita suruh berhenti tidak usah kirim barang,” tegasnya.

Selain itu, Pos Indonesia akan diminta ikut mogok jika 1×7 hari Permendag Nomor 8 tahun 2024 dan Permenhub atau Dirjen Perhubungan Darat tentang platform asing boleh ikut buka usaha kurir dan logistik di Indonesia.  Peraturan itu harus dicabut.

Para buruh yang menggelar aksi ini berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional, Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) dan berbagai serikat lainnya. Mereka membentangkan banner bertuliskan Stop PHK Buruh Tekstil,  Lindungi Industri Dalam Negeri, maupun Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. ***