KPU Riau Koordinator Coklit Daerah Perbatasan Kampar Pekanbaru

KPU Riau Koordinator Coklit Daerah Perbatasan Kampar Pekanbaru - Image Caption


News24xx.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menggelar Rapat Koordinasi Coklit pada wilayah perbatasan antara wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, Kamis (4/7/2024).

Acara dilaksanakan di Aula Rapat KPU Kabupaten Kampar yang dihadiri oleh KPU Kota Pekanbaru, KPU Kampar dan KPU Provinsi Riau.

Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM yang juga Wakil Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto S.IP.,M.Si.

Pada pokok rapat membahas tentang bagaimana kebijakan dan teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih secara menyeluruh di wilayah perbatasan, di mana terdapat pemilih yang secara administratif terdaftar di wilayah Kota Pekanbaru tetapi secara faktual berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar.

Rapat koordinasi ini menghasilkan kesepakatan diantaranya akan dilakukan Coklit serentak di wilayah perbatasan pada tanggal 8 Juli 2024, yang disepakati oleh para pihak diantaranya KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kampar, disertai jajaran di di bawah KPU (PPK, PPS, dan Pantarlih), Bawaslu (Panwascam dan PKD). Dan direncanakan dihadiri oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan perwakilan dari Pemerintah Kampar di wilayah perbatasan.

Tiga kelurahan di wilayah Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kampar adalah Air Dingin, Sialangbungkuk. Di Kampar ada Tarai Bangun, kemudian wilayah di kecamatan Siak Hulu dan Tambang.

Sementara di Kota Pekanbaru yakni Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tuah Madani. Kemudian direncanakan Pantarlih KPU Kota Pekanbaru akan mencoklit pemilih yang terdaftar di daftar pemilih di kota pekanbaru. Wilayah Kampar, tercatat terdapat pemilih kota pekanbaru yang secara faktual berdomisili di wilayah kabupaten Kampar. Hal ini sesuai dengan regulasi yang terdapat pada PKPU (7) 2024 tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Pilkada 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota .

Nugroho Noto Susanto menekankan agar koordinasi antara KPU Kampar dan KPU Pekanbaru mesti senantiasa terbangun dengan baik, demikian pula wilayah-wilayah lain yang berpotensi ada peristiwa atau fenomena serupa, misalnya perbatasan antara Rokan Hilir dan Kota Dumai, antara Bengkalis dan Kota Dumai.

“Sebagai contoh ketika potensi fenomena serupa. Koordinasi ini penting agar tidak terjadi tanda-tanda perbedaan pandangan dan perlakuan yang berbeda diantara para pengamat yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan saat ini,” kata Nugroho.

Kedua, Nugroho menekankan agar para Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kab/Kota di Provinsi Riau tidak melakukan kesalahan dalam melakukan Coklit. “Saat ini sesuai dengan PKPU (7) 2024 dan KPTS 799 Tahun 2024, bahwa Coklit dilakukan dengan pendekatan dejure. Dejure artinya objek dari coklit adalah pemilih yang tertera di dalam formulir A, daftar pemilih yang telah diturunkan oleh KPU Kab/Kota ke Pantarlih tersebut. Dengan demikian kriteria pilkada yang berintegritas akan terpenuhi dengan mematuhi salah satu asas dalam Pilkada yaitu berkepastian hukum”, ungkapnya.

Nugroho juga mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari KPU Kota Pekanbaru dan pelayanan yang dilakukan oleh KPU Kampar dalam membuka ruang koordinasi dan komunikasi yang baik antara dua sarker yang berada di wilayah perbatasan tersebut.(Rls)