Dugaan Pidana Perbankan dan TPPU, Pengacara Korban Penipuan Investasi Bikin LP di Mabes Polri

Dugaan Pidana Perbankan dan TPPU, Pengacara Korban Penipuan Investasi Bikin LP di Mabes Polri - Image Caption


News24xx.com -  Setelah  melengkapi alat  bukti awal,  advokat Ali Amsar Lubis, SH,MH selaku kuasa hukum para korban penipuan investasi, melaporkan JJ dan kawan-kawan ke Mabes Polri atas dugaan Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman tahanan 15- 20 tahun penjara.

“Jumlah kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 52 miliar. Sedangkan para  terduga terlapor berinisial  JJ, VC dan MC sebagai pengurus perusahaan PT  MVJ yang digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Kami baru saja membuat laporan polisi (LP) atas dugaan  sejumlah tindak pidana terlapor,” kata Ali usai membuat laporan polisi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

Ia menduga para terlapor ini, usaha yang dikelolanya, sejak dari awal tidak memiliki izin penghimpunan dana masyarakat. Tetapi mereka  dengan sengaja menggunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual obligasi dan investasi,” beber Ali Amsar.

Terlapor berinisial  JJ diketahui sepak terjangnya sangat lihai. Dia sempat keluar dari kepengurusan perusahaan di 2021 yang patut diduga untuk menghindari kejaran para korban.

“Dia diketahui sebagai bos dan pemilik perusahaan yang menipu uang para korban. Tapi sayangnya dia nggak mau bertanggungjawab atas peristiwa yang terjadi antara tahun 2018 dan   2021 saat dia masih menjabat sebagai komisaris,”  kata  Ali Amsar. Terlapor bahkan  malah mengancam akan balik melaporkan pengacara lawan atas pencemaran nama baik.

Ali Amsar menegaskan kalau dia merasa punya bukti pelanggaran, silahan dilaporkan saja karena itu hak setiap warga negara.

“Jika ada bukti dan cukup unsur silakan laporkan dan tim hukum kami  siap menghadapi,” tandasnya sambil menegaskan nasib JJ dan para terlapor lainnya akan dijebloskan ke penjara menyusul sejumlah pelaku penipuan investasi yang merugikan masyarakat banyak,” ucap Ali Amsar.

Ali membeberkan dia bersama tim hukum yang membela para korban ini memiliki bukti yang cukup sebelum mensomasi dan melaporkan JJ dan M serta V,  antara lain surat AHU PT MVJ yang izin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada izin usaha dalam bidang keuangan. Kedua, adalah bukti surat dari perusahaan yang menyatakan uang ditaruh di rekening BCA atas nama perusahsan KHS ternyata adalah beneficiary perusahaan MVJ. Tim pengacara akan terus mengejar para penipu investasi. ***