Bareskrim Polri Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM

Bareskrim Polri Sita Sejumlah Barang Bukti Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM - Image Caption


News24xx.com - Sejumlah barang bukti disita penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Barang bukti dimaksud hasil penggeledahan terkait kasus korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020.

Ada dua lokasi yang digeledah penyidik Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis (4/7/2024) pagi hingga malam hari, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (5/7/2024) mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari dua loasi penggeledahan itu.

Barang bukti yang dimaksud berupa surat atau dokumen, bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd, laptop, USB flashdisk dan CPU komputer.

Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek PJUTS di Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun 2020. Akibat ulah pelaku, negara merugi sebesar Rp64 miliar.

Proyek nasional yang diduga sarat permainan kotor ini berlokasi di banyak titik seluruh Indonesia yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur dengan nilai kontrak Rp108 miliar. Untuk kasus yang diselidiki yang di wilayah tengah itu sudah memasuki tahap penyidikan.

Proyek PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca. Proyek ini  merupakan pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan. Namun proyek ini mamfaatkan pihak pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. ***