Ini Alasan Kapolda Metro Jaya Lamban dalam Menangani Kasus Pemerasan oleh Mantan Ketua KPK

Ini Alasan Kapolda Metro Jaya Lamban dalam Menangani Kasus Pemerasan oleh Mantan Ketua KPK - Image Caption


News24xx.com - Banyak pihak selama ini mempertanyakan kenapa penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri lamban kini terjawab sudah. Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, pihaknya juga diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut tersangka Firli terkait Pasal 36 UU KPK.

Menurut Irjen Karyoto, setelah menjalin komunikasi dengan JPU baru mendapat penjelasan dalam penanganan kasus pidana terhadap seseorang tidak diperbolehkan dengan cara mencicil. “Kami sekarang mulai melakukan penyelidikan kasus kedua,” ujar Kapolda Karyoto, Jumat (5/6/2024).

Pada prinsipnya lanjut Irjen Karyoto dalam asas hukum pidana, penyidik tidak boleh mencicil perkara. “Kemarin memang penanganan Pasal 36 agak belakang. Kami fokus pengusutan pasal pemerasan dan dugaan suap,” tambah Karyoto.

Sekarang Polda Metro Jaya selain melakukan penyidikan atas kasus pemerasan sesuai Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

Pasal 65 yang dimaksud mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. “Kami tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat dan kami akan tuntaskan dua-duanya sekaligus,” tuturnya.

Dijelaskan Karyoto, pihaknya mengakui keterlambatan penanganan perkara Firli Bahuri tidak terlepas dari pemenuhan perkara pada perkara pada Pasal 65 tentang KPK.

Karyoto mohon waktu semuanya perlu koordinasi karena ada hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi. “Ada keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal tersebut,” ujarnya. ***