Pelecehan Anak Sesama Jenis Terjadi di Cisauk Tangerang, KPAI Minta Polisi Usut Tuntas
News24xx.com - Kasus pelecehan anak sesama jenis di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Seorang siswa SMP berinisial MF (13) melakukan pelecehan terhadap belasan anak sesama jenis berusia 8 tahun.
Komisioner KPAI Dian Sasmita berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak ada lagi kejadian serupa.
“Semoga proses segera berjalan,” katanya, Minggu, 7 Juli 2024.
Selain mendorong berjalannya proses hukum, Dian juga meminta pihak Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk terjun langsung memberikan dukungan dan rehabilitasi terhadap para korban.
“Perlu dipastikan anak-anak tersebut dapat dukungan rehabilitasi dari tenaga profesional di UPTD PPA (setempat),” ungkapnya.
Salah satu orang tua korban, mengaku anaknya mengalami trauma hingga enggan pergi bersekolah. Bahkan ada beberapa korban lainnya yang mengalami trauma hingga tidak mau keluar rumah.
“Anak saya juga jadi engga mau bersekolah. Ada korban-korban lain mengalami trauma sampai tidak ingin keluar rumah, karena takut ketemu pelaku,” pungkasnya.
Peristiwa itu terjadi ketika korban dan terduga pelaku sedang bermain. Lalu MF memaksa korban melepaskan celana hingga akhirnya terjadinya pelecehan.