Tertib Lalu Lintas Masih Rendah, Denda Tilang di Jakarta Rp1 Triliun per Bulan
News24xx.com - Upaya mewujudkan ketertiban berlalu lintas di jalan raya, polisi lalu lintas (polantas) seharusnya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggarnya saja. Namun pihak Polantas juga harus berupaya maksimal untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas bagi masyarakat.
Hal itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, dalam siaran pers yang diterima Minggu (7/7/2024). Catatan yang disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, bahwa jumlah pelanggar yang berhasil dipantau lewat kamera E-TLE di Jakarta mencapai 10 juta pengendara per bulan.
Menurut ITW, jumlah ini sangat memprihatinkan sekaligus menjadi bukti bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih rendah. Sebaliknya jumlah denda yang diperoleh sangat besar. Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 45 pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda. Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 Ayat 3 sebesar Rp120 juta, dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp100 ribu.
Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp1 triliun per bulan. Pendapatan itu diperoleh hanya dengan menyiapkan sebanyak 127 E-TLE statis dan 10 E-TLE mobile. Kata Edison, hal ini menuai banyak pertanyaan, sebab di tengah kesemrawutan lalu lintas yang potensi menimbulkan beragam permasalahan, justru menghasilkan pendapatan Rp1 triliun per bulan. Lalu bagaimana pengelolaan dana dari denda tersebut.
ITW menilai, 10 juta jumlah pengendara dari berbagai jenis pelanggaran dari mulai melawan arus, melanggar rambu, tidak menggunakan helm, sabuk pengaman dan lain-lain adalah potret nyata bahwa kesadaran tertib berlalu lintas masih sangat rendah. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih belum bertumbuh dengan baik. Kondisi ini mengingatkan bahwa maraknya penindakan belum memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan kamseltibcarlantas.
ITW menyarankan, hendaknya kepolisian khususnya polantas segera dievaluasi apabila kebijakan dan upaya yang telah lama dilakukan, tetapi kurang memberikan dampak untuk mewujudkan kamseltibcarlantas. Apabila berbagai larangan dan tindakan yang dilakukan belum memberikan efek jera, karena jumlah pelanggar terus bertambah. Sebaliknya kondisi ini justru muncul kesan, penindakan hanya untuk mengisi pundi-pundi PNBP dari sektor denda tilang. Semestinya semangat penindakan harus setara dengan upaya meningkatkan kesadaran tertib dan keselamatan berlalu lintas.
Sebaiknya persiapan sarana prasarana maupun infrastruktur transportasi umum. ITW menyarankan agar sosialisasi dan kampanye tertib dan keselamatan berlalu lintas harus lebih masif. Kampanye ini harus melibatkan masyarakat secara langsung, bukan hanya sebagai penonton. Upaya diawali dari komunitas masyarakat yang terkecil hingga kelompok dan organisasi dari desa sampai ke tingkat pusat. Bahkan sudah waktunya, tertib dan keselamatan berlalu lintas menjadi mata pelajaran di tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah.
ITW juga meminta agar para anggota DPR terpilih membentuk kelompok masyarakat tertib berlalu lintas di setiap daerah pemilihannya. Sehingga masyarakat tertib berlalu lintas tumbuh dari mulai daerah hingga ke pusat.
Mewujudkan kamseltibcarlantas merupakan upaya pemerintah yang tentu harus melibatkan peran serta seluruh masyarakat. ***