10 Juta Pelanggar Lalin di Jakarta Raya Terekam E-TLE dalam Satu Bulan
News24xx.com - Sebanyak 10 juta pengendara kendaraan bermotor yang terpantau melanggar lalu lintas (lalin) melalui sistem E-TLE dalam satu bulan disejumlah ruas jalan di Jakarta.
Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman terkait pelanggaran lalu lintas. “Satu bulan E-TLE kami mencatat ada 10 juta pelanggar,” kata Kombes Latif, Sabtu (6/7/2024).
Namun jenis pelanggaran apa saja, Kombes Latif tidak menyebut secara rinci. Jumlah 10 juta pelanggar merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar disejumlah ruas jalan di Jakarta.
Dijelaskan, di Jakarta raya tercatat ada 137 ETLE dengan rincian 127 statis dan 10 mobile. Pelanggaran paling tinggi menurut Kombes Latif adalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm.
Posisi kedua melanggar aturan ganjil genap (gage), tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat. “Tidak menggunakan helm, gage, sabuk seat belt dan penggunaan hp saat mengemudi,” ujarnya.
Untuk diketahui, tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Sistem ini, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan sanksi tilang tanpa harus ditangkap langsung oleh petugas di lapangan.
Sebab, jenis pelanggaran yang dilakukan langsung terekam kamera ETLE yang ada disejumlah ruas jalan di Jakarta Raya.
Kamera sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.
Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan patroli polisi dan berkeliling di sejumlah jalan. Para pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai yang tertera di STNK. ***