Putusan Hakim Praperadilan Sebut Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon

Putusan Hakim Praperadilan Sebut Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon - Image Caption


News24xx.com - Dalam praperadilan kasus Vina Cirebon, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaiman kabulkan gugatan tersangka Pegi Setiawan atas kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada Oktober 2016 silam.

Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan tersebut. Dalam hasil putusannya, hakim menyebutkan untuk penyidik segera menghentikan penyidikan dan memulihkan kembali nama baik Pegi.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon seluruhnya,” ucap hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya.

Kemudian hakim juga menyebutkan bahwa status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah di mata hukum.

“Proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim.

Lebih lanjut dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak berdasar hukum.

“Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindak perlindungan anak atau pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” ungkap hakim.

“Menetapkan surat penetapan tersangka nomor SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,” lanjut hakim Eman Sulaeman.