Pelaku Curi Data Pelamar Kerja di Jaktim Janjikan Korban Bekerja Jadi Admin

Pelaku Curi Data Pelamar Kerja di Jaktim Janjikan Korban Bekerja Jadi Admin - Image Caption


News24xx.com - Polisi masih mendalami kasus puluhan pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur, menjadi korban penjualan data untuk pinjaman online (pinjol).

Korban juga diiming-imingi undian berhadiah oleh terlapor.

"Terlapor ini menawarkan kepada para korban pekerjaan admin counter handphone, dan juga menawarkan undian berhadiah kepada para korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Ade tidak menjelaskan lebih jauh terkait undian berhadiah tersebut. Namun saat itu korban diminta menyerahkan beberapa persyaratan, termasuk foto selfie-nya, sembari memegang KTP.

Rupanya hal tersebut lah yang diduga digunakan terlapor untuk syarat pinjaman online (pinjol).

"Setelah data diterima oleh terlapor, data para korban diterima oleh terlapor, kemudian tanpa seizin para korban, maka data tersebut digunakan atau disalahgunakan oleh terlapor untuk melakukan pinjaman-pinjaman online, dengan cara menginstal di aplikasi handphone milik para korban. Jadi seolah-olah korban itu melakukan pinjaman," ujarnya.

Saat ini sejumlah korban sudah diperiksa terkait kasus yang ada.

Polisi juga akan memeriksa wanita R sebagai terlapor di kasus tersebut.

"Nama terlapor sudah muncul saudari R, nanti akan dilakukan pendalaman juga alamatnya di mana dan nanti akan diklarifikasi juga dalam rangka penyelidikan," jelasnya.

Korban Mendadak Ditagih Pinjol

Kasus ini terungkap setelah para korban mendadak ditagih oleh pinjol. Usut punya usut ternyata data diri mereka digunakan untuk meminjam pinjol setelah melamar pekerjaan di toko ponsel di Cililitan, Jaktim.

"Awalnya R (terlapor) menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Selanjutnya, para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP berikut foto diri," kata salah satu korban bernama Lutfi di Mapolres Metro Jakarta Timur, dilansir Antara, Jumat (5/7).

Kemudian, tanpa seizin dan sepengetahuan korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban. Akibat kejadian ini, total 26 korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

"Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman dan kredit online, yakni seperti ShopeePay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya. Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut," ucapnya. ***