Buntut Polisi Tembak Polisi dan Sipil, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi Anggotanya

Buntut Polisi Tembak Polisi dan Sipil, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi Anggotanya - Image Caption


News24xx.com -  Buntut kasus penembakan Kasat Reskrim AKP Ryanto oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskadar dan penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh oknum Polisi Polrestabes Semarang, Polri akan melakukan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) kepada seluruh anggotanya.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden penembakan kepada sesama anggota kepolisian atau pun sipil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan evaluasi nantinya akan dipimpin Irwasum Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi, Rabu 27 November 2024.

Tak hanya itu, selain soal penggunaan senjata api, Shandi juga mengungkapkan pemakaian bodycam oleh anggota pun akan turut dievaluasi. Polri dikatakannya akan sangat terbuka masukan dari masyarakat agar dapat lebih baik lagi ke depannya.

"Insya Allah, mohon doanya sehingga ke depan tidak akan lagi terjadi kejadian semacam ini. Mudah-mudahan polisi bisa lebih baik ke depan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.

Sidang kode etik terhadap Dadang digelar di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.

"Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia," tegasnya. ***