Korban Penyekapan di Jaktim Trauma Berat, Suka Teriak Lihat Mobil Mirip Punya Pelaku

Korban Penyekapan di Jaktim Trauma Berat, Suka Teriak Lihat Mobil Mirip Punya Pelaku - Image Caption


News24xx.com -  Seorang pria berinisial MMR (23) disekap tiga bulan di sebuah kafe kawasan Jalan Pendidikan Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kuasa hukum mengungkap kondisi korban terkini mengalami trauma berat.

Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah, menyebut trauma berat itu disebabkan tindakan pelaku melakukan kekerasan fisik berupa perundungan, penyiksaan yang menyebabkan luka, dan gangguan psikologis pada korban.

"Kondisi korban masih sering lupa ingatan, sebagian memori hilang, kadang tidur dalam keadaan mata terbuka, dan suka panik di dalam mobil karena takut ada yang mengikuti," kata Normansyah kepada detikcom, Selasa (9/7/2024).

Normansyah menjelaskan trauma mendalam membuat korban sering teriak-teriak secara spontan ketika melihat mobil yang mirip dengan milik terduga pelaku. Korban menolak dirawat di rumah sakit.

"Gak mau dirawat (di RS), ketakutan. Rumah diteror hampir tiap hari. Jadi ngungsi ke rumah saudara. Tiap hari was-was kayak ada yang mengawasi," ungkap Normansyah.


Minta Kafe Disegel

Kuasa hukum dan keluarga selanjutnya telah melaporkan ini ke Polsek Duren Sawit, kini telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. Setelah pelaporan, kuasa hukum meminta kafe yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus penyekapan disegel untuk mengamankan bukti-bukti.

"Kami meminta agar kafe disegel agar barang bukti tidak hilang, karena sampai saat ini semua alat bukti masih belum disita dari mulai tabung gas 3 kg, asbak beling, tempat sampah besi, tang potong, dan lain-lain," tegas Normansyah.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga meminta polisi dapat menghukum pelaku dengan selain pasal penyekapan. "Sementara tuntutan kami ke polres, (di antaranya) pasal yang dikenakan jangan cuma pasal penyekapan, tapi masukkan juga pemerasan, pengancaman, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain-lain," ucapnya.


Awal Mula Kasus

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Duren Sawit, tapi sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus bermula dari adanya masalah utang-piutang.

"Jadi awalnya pelapor atau korban ini, Saudara MRRP ini, sekira bulan Oktober 2023 menggunakan uang milik Saudara H. Kemudian pelapor tidak mampu mengembalikan dan akhirnya pelapor merasa disekap karena tidak boleh meninggalkan tempat sejak 19 Februari-30 Mei 2024," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa terkait kasus yang ada.

"Perkara berawal dari adanya utang-piutang antara korban dan terduga pelaku. Perkaranya saat ini masih tahap penyelidikan. Kami masih mendalami perkaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya. ***