Pengedar Sabu asal Lampung Berhasil Diamankan Polres Serang

Pengedar Sabu asal Lampung Berhasil Diamankan Polres Serang - Image Caption


News24xx.com - Satresnarkoba Polres Serang menciduk pengedar narkoba berinisial MN (34) yang sedang asyik menghisap sabu di bangunan bekas toko kelontongan milik tetangga di Kampung Kedaleman, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Tersangka yang berasal dari Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung itu diamankan bersama barang bukti 39 paket sabu seberat 14,36 gram, timbangan digital, dan plastik klip.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka yang berstatus residivis tersebut ditangkap pada Sabtu, 7 Juli 2024 sore.

"Tersangka MN merupakan residivis jebolan lapas di Lampung dan sudah menjadi target penangkapan Tim Satresnarkoba karena diketahui mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Serang," ungkap Ali kepada Poskota pada Rabu, 10 Juli 2024.

Ali menerangkan, tersangka diduga baru selesai membungkus paket sabu dalam plastik kecil saat digerebek petugas kepolisian.

"Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka menjalani bisnis sabu selama dua bulan dan barangnya didapat dari bandar berinisial AU yang kini berstatus DPO. Ia mengaku terpaksa melakukan bisnis haram itu untuk biaya hidup.

"Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung," terangnya.

Ali menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kibin ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113  ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.