Pegawai Bank Digital Ditangkap Penyidik PMJ, Bobol 112 Rekening Sudah Dibekukan Sebesar Rp1,4 M

Pegawai Bank Digital Ditangkap Penyidik PMJ, Bobol 112 Rekening Sudah Dibekukan Sebesar Rp1,4 M - Image Caption


News24xx.com -  Seorang pegawai bank digital berinisial IA (31) ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Pria itu diduga menguras dana nasabah dari rekening yang dibekukan sebesar Rp1,4 miliar.

Pegawai bank tersebut kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait ratusan rekening nasabah yang dibobolnya.

“Membuka rekening yang sudah diblokir sebanyak 112 rekening. Dana yang ada di rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).

Pihak bank digital mengalami kerugian berkisar Rp1.397.280.711 akibat pembobolan 112 rekening nasabah yang dibekukan. IA berhasil membuka blokir rekening nasabah secara ilegal.

Untuk diketahui, sebanyak 112 rekening nasabah itu dibekukan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) karena terindikasi menerima aliran dana hasil tindak pidana. IA dengan mudah melakukan aksinya karena memiliki wewenang sebagai contact center specialist bank digital tersebut.

Aksi kejahatan itu dilakukan IA sejak 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023. Untuk mempermudah membuka kembali rekening yang diblokir, tersangka memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir.

Permintaan langsung disetujui karena kewenangan IA sebagai contact center specialist Bank Digital. IA ditangkap pada Kamis (4/7/2024) pukul 00.50 WIB di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 buah handphone (HP) dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.

Dalam kasus ini IA dijerat  Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).