Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara
News24xx.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis hukuman 10 tahun penjara. SYL dinyatakan terbukti bersalah telah memeras anak buahnya saat menjabat sebagai menteri di Kementerian Pertanian (Kementan).
Vonis terhadap SYL dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo penjara selama 10 tahun,” kata Rianto Adam Pontoh.
SYL dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut hakim, terdakwa SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Selain hukuman penjara 10 tahun, SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan. Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Seharusnya SYL memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Hakim juga menilai SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menjadi hal memberatkan.
Menurut hakim terdakwa SYL juga dinyatakan tidak memberikan teladan baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, malah menikmati hasil korupsi. Sementara hal yang meringankan ialah SYL telah berusia lanjut, berkontribusi positif saat krisis pangan di era pandemi COVID-19 serta banyak mendapat penghargaan dari pemerintah.
Vonis hakim terhadap SYL dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara. SYL juga dituntut dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Sementara itu, Kasdi dan Hatta masing-masing juga dituntut dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ***