Polda Metro Jaya Dalami Kasus Pengeroyokan Kameramen Televisi pada Sidang Vonis SYL
News24xx.com - Kasus pengeroyokan terhadap kameramen sebuah televisi swasta bernama Bodhiya Vimala Sucitto kini didalami penyidik Polda Metro Jaya. Ada dua barang bukti yang diserahkan korban saat membuat laporan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
Kedua barang bukti itu kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (13/7/2024) kini sedang didalami penyidik. “Kedua barang bukti itu berupa, satu video dan kamera digital,” ujar Kombes Ade Ary.
Peristiwa pengeroyokan terhadap kameramen televisi terjadi saat korban meliput sidang pembacaan vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dikatakan Kombes Ade Ary Syam, saat ini dua barang bukti kasus pengeroyokan dimaksud sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Penyidik memeriksa korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP dan mencari CCTV di lokasi,” kata Ade Ary Syam Indradi.
Dijelasan Kabid Humas Ade Ary, setiap ada laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya. “Pada prinsipnya semua laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya akan dilakukan proses. Mohon waktu,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen meminta kepolisian mengusut tuntas pengeroyokan yang terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024).
Sebelumnya korban Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan pembacaan vonis kasus korupsi mantan Mentan SYL.
Laporan Bodhiya teregister dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan. ***