Poros Muda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelanggaran Lingkungan Hidup dan HAM

Poros Muda Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelanggaran Lingkungan Hidup dan HAM - Image Caption


News24xx.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Poros Muda Indonesia bersama Barisan Aktivis Nusantara (BARAK NUSANTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta PT Astra Agro Lestari, di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Aksi yang juga dilakukan di depan gedung Mabes Polri tersebut, menuntut penyelesaian berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Astra Agro Lestari dan anak perusahaannya.

Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan utama:

Mendesak Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa Presiden Direktur PT Astra Agro Lestari beserta jajarannya terkait dugaan penanaman ilegal dan perampasan hak masyarakat.
Mendesak Menteri ATR/BPN untuk melakukan audit investigasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yang diduga beroperasi tanpa izin sah, serta memberikan sanksi tegas termasuk pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran.
Meminta Mabes Polri untuk segera menangani konflik agraria yang terjadi serta menangkap pelaku intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Meminta PT Astra Agro Lestari untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat dan mengembalikan hak tanah yang diduga telah dirampas.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Poros Muda Indonesia, Frans Freddy, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran lingkungan hidup dan hak asasi manusia. “Pemerintah jangan ragu untuk menutup perusahaan yang abai terhadap kejahatan lingkungan hidup, dan harus tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan terutama yang dilakukan oleh korporasi. Apabila terbukti adanya tindakan perampasan tanah dengan kekerasan, kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia lingkungan hidup, maka para jajaran direksi PT Astra Agro Lestari harus diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan,” ujar Frans Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Aksi ini juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah yang memungkinkan banyak perusahaan perkebunan sawit melanggar aturan dan merusak hutan Indonesia. Frans Freddy menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal dan mendorong Mabes Polri dalam menyelesaikan berbagai sengketa agraria serta memfasilitasi pengembalian lahan yang diduga diambil secara paksa oleh PT Astra Agro Lestari tanpa persetujuan masyarakat.

Laporan dari Walhi dan Friends of the Earth (FOE) Amerika menemukan bahwa setidaknya ada tiga anak perusahaan PT Astra Agro Lestari yang beroperasi di Sulawesi tanpa memiliki HGU, yaitu PT Agro Nusa Abadi, PT Sawit Jaya Abadi, dan PT Rimbun Alam Sentosa.

“Perampasan tanah, pelanggaran hak asasi manusia, dan kegiatan ilegal yang dilakukan PT Astra Agro Lestari harus menjadi perhatian serius pemerintah, baik Aparat Penegak Hukum maupun Kementerian ATR/BPN,” tambah Frans Freddy.

Aksi ini menyoroti pentingnya keadilan dalam tata kelola lingkungan hidup dan agraria di Indonesia. “Dalam sebuah tatanan kehidupan, keadilan merupakan cita-cita setiap manusia, dan pertanyaannya adalah apakah kita akan membiarkan atau tidak jika keadilan itu direnggut,” tutup Frans Freddy. ***