Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Beri Asistensi Polda Jabar

Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Beri Asistensi Polda Jabar - Image Caption


News24xx.com - Bareskrim Polri memberikan asistensi untuk Polda Jawa Barat (Jabar) seusai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak disahkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, asistensi ini turut dibantu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).

"Tim asistensi yaitu Propam dan Itwasum bakal mengevaluasi penyidik yang menangani kasus tersebut," ujar Wahyu kepada wartawan pada Senin, 15 Juli 2024.

Namun ia belum bisa memastikan kasus pembunuhan Vina Cirebon bakal diambil alih Bareskrim Polri atau tidak, sebab masih proses evaluasi.

"Yang jelas saat ini masih dalam proses evaluasi. Pastinya kita sudah berikan asistensi ke Polda Jawa Barat," tutupnya. (Angga)

Sebelumnya, gugatan praperadilan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menegaskan, Pegi tidak terbukti pernah diperiksa polisi. Dengan demikian, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

"Tidak ditemukan bukti satu pun pemohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka. Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.