Jaksa: Alasan Terdakwa Aky Jauwan dan Putrinya Tak Tahu Isi Akta yang Dipalsukan hanya Alibi Pembenaran
News24xx.com - Alasan Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan terdakwa kasus pemalsuan akta autentik yang mengaku tidak tahu apa isi akta hanya sebuah alibi yang tidak masuk akal. Sebab, sebelum ditanda tangan, pihak notaris terlebih dahulu membacakan semua isi akta tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhiki Kurnia bahwa kedua terdakwa tidak tahu apa isi akta hanya alasan untuk pembenaran. “Sebelum ditanda tangan, notaris membacakan isi akta lebih dulu. Kalau kurang jelas bisa ditanyakan sebelum ditanda tangan,” kata Jaksa Dhiki, pada sidang agenda pembacaan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (16/7/2024).
Menurut JPU, kenapa kedua terdakwa tidak memprotes isi akta sebelum ditanda tangan, karena memang itu diinginkan kedua tetdakwa. “Kedua terdakwa memang menginginkan seperti itu,” tegas jaksa.
Dijelaskan JPU, terkait akta autektik jangankan yang menyuruh membuat akta palsu, pihak yang menggunakan juga harus dihukum. “Terdakwa Aky Jauwan dan Eva terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik,” tegas Dhiki Kurnia lagi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (16/7/2024).
Dijelaskan JPU, dalam nota sanggahan atas pledoi kuasa hukum kedua terdakwa, Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sengaja menyuruh notaris untuk membuatkan akta palsu. Alasannya, saat keduanya mengajukan pembuatan akta tersebut keduanya sudah tahu itu palsu. Alasan kedua terdakwa bahwa mereka tidak tahu isi akta yang mereka ajukan hanya alibi yang dibuat buat agar lolos dari jeratan hukum.
Dikatakan Dhiki Kurnia, terdakwa Aky Jauwan terbukti melakukan pemalsuan akta autentik. Pada sidang sebelumnya, JPU meminta Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti agar menghukum terdakwa Aky Jauwan dengan hukuman empat tahun penjara. Sedang terdakwa Eva terbukti ikut serta dituntut hukuman dua tahun penjara.
Menurut JPU, terdakwa Aky Jauwan sengaja memalsukan akta autentik untuk menguasai harta peninggal putranya bernama Alexander yang meninggal dunia pada tahun 2017. Terdakwa Aky memberikan keterangan palsu yang dibantu putrinya Eva dan tersangka Ernie yang kini berada di Australia bahwa mendiang Alexander tidak pernah menikah semasa hidupnya.
Padahal sesuai dokumen, Alexander pada tahun 2008 menikah secara resmi dengan saksi pelapor Katarina Bonggo. Namun perkawinan mereka hanya bertahun dua tahun, karena pada 2010 Alexander dan istrinya Katarina sepakai bercerai di pengadilan.
Pada tahun 2017, Alexander meninggal dunia sehingga terdakwa Aky berupaya agar harta peninggalan putranya tidak jatuh ke tangan Katarina. Aky bersama kedua putinya Eva dan Ernie nekat membuat akta autentik palsu yang menyatakan bahwa Alexander dan Katarina tidak pernah menikah.
Katarina yang merasa haknya telah dirampas pihak lainnya, kemudian melaporkan Aky Jauwan ke Polda Metro Jaya. Ernie langsung angkat kaki dari Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang Aky dan Eva harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.
Bahkan di persidangan terdakwa Aky mengakui kalau putranya Alexander memang menikah dengan Katarina. Begitu Eva ketika ditanya hakim tahu bahwa Alexander pernah menikah dengan Katarina, mengaku tahu dan menghadiri pernikahan abangnya itu. ***