KPK Panggil Anak dan Cucu SYL, Saksi Kasus Dugaan TPPU Mantan Mentan
News24xx.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus dikembangkan KPK. Penyidik memanggil anak dan cucu tersangka SYL untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024). “KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL,” ujar Tessa.
Anak SYL yang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi adalah Indira Chunda Titha yang anggota DPR RI dari Fraksi NasDem. Sedangka cucu tersangka SYL yang dipanggil KPK adalah Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
Tessa belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada anak dan cucu SYL tersebut. “Atas nama Indira Chunda Titha, Anggota DPR RI dan A Tenri Bilang Radisyah, wiraswasta,” ujarnya.
Sebelumnya SYL telah divonis 10 tahun penjara di kasus pemerasan sebesar Rp44,6 miliar. Salah satu hal memberatkan vonis terhadap SYL karena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan keluarganya yang turut menikmati hasil korupsi. ***