Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Disabilitas Ditangkap Polisi

Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan Seksual Penumpang Disabilitas Ditangkap Polisi - Image Caption


News24xx.com - Seorang sopir taksi online berinisial IA (50) diamankan penyidik Polda Metro Jaya. Pria itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya seorang wanita disabilitas berinisial CD (55) di Jakarta Selatan.

Tersangka sempat mencium pipi korban dua kali saat membantu CD turun dari mobil.
“Dugaan pelecehan seksual terhadap CD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (18/7/2024).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban memesan taksi online untuk pulang ke rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Sesampai ditujuan, korban minta izin kepada tersangka untuk dibantu turun dari mobil, tapi tersangka malah menjawab, ‘jangankan memegang tangan, menggendong saja mau’.

Sampai ke teras rumah korban, tersangka tidak langsung balik ke mobilnya. Malah tersangka menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali.

Atas kejadian tersebut, korban merasakan ketakutan dan tidak berani melawan dan akhirnya pada Kamis (11/7/2024) kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3919/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Tuduhannya dugaan tindak pidana kekerasan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Jo. pasal 15. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. ***