Polri Tangkap Satu Tersangka Baru Penipuan Scam Online, Total Kerugian Rp1,5 Triliun
News24xx.com - Satu tersangka baru kasus dugaan penipuan atau scam online ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Para korban diperkirakan merugi sebesar Rp1,5 triliun.
Tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial L (27) diciduk penyidik Bareskrim Polri saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten. “Tersangka perempuan, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Gedung Bareskrim, Jumat (19/7/2024).
Saat ditangkap tersangka baru turun dari pesawat dalam perjalanan Dubai-Jakarta pada Rabu (17/7/2024). Tersangka L diduga bagian dari jaringan kejahatan scam online internasional yang masuk dalam red notice Interpol sejak 23 November 2023.
Tertangkapnya tersangka yang satu ini hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Ditsiber Bareskrim Polri. Hasil pemeriksaan diketahui, tersangka L diduga berperan sebagai operator dengan upah 3.500 dirham atau sekitar Rp 15 juta per bulan.
Tersangka L bekerja di Dubai sebagai operator sejak bulan Mei sampai Agustus 2023. Tersangka mendapatkan gaji sama dengan pemeran operator lainnya, yaitu sebesar 3.500 dirham perbulan.
Tersangka L diduga berperan aktif dalam menggait 823 WNI menjadi korban scam online . Meski L baru bekerja selama 3 bulan, namun dia berhasil menggait ratusan korban.
Tersangka dijerat pasal 45a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat 2 juncto Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi 6 tahun.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni WN China sebagai bos berinisial ZS serta tiga WNI berinisial NSS, H, dan M. Kelompok ini beroperasi dari Dubai dan menyasar korban dari empat negara, Indonesia, Thailan, India dan China. ***