Kejari Depok Tahan Tersangka Penipuan Investasi Bodong dengan Kerugian Miliaran Rupiah

Kejari Depok Tahan Tersangka Penipuan Investasi Bodong dengan Kerugian Miliaran Rupiah - Image Caption


News24xx.com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menahan pelaku dugaan penipuan investasi bodong yang menimbulkan kerugian puluhan miliar dengan tersangka Ny D di LP Cilodong. Hal ini setelah menerima berkas pelimpahan penyidikan dari Polres Metro Depok dan melihat permasalahan hukumnya.

“Hasil pemeriksaan tim jaksa di Kejari Depok akhirmya digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol untuk menjalani hukuman di LP Cilodong sambil menunggu dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Edrus didamping dan Jaksa Putri Dwi Astrini, Kamis petang (25/7/2024).

Penahanan terhadap tersangka Ny. D selama 20 hari ke depan setelah tim jaksa Kejari Depok yang dilakukan langsung Jaksa Penuntut Umum, Putri Dwi Astrini digedung Kejari Depok kemudian dititipkan ke LP Cilodong. “Setelah semua lengkap nanti tinggal menunggu pelimpahan ke PN Depok untuk dilakukan persidangan,” katanya.

Sementara itu, Ny. Selly, warga Citereup, berharap pihak jaksa maupun hakim memberikan hukuman yang seberat beratnya agar dapat menjadi contoh pelaku lain. “Saya yakin korban investasi bodong bukan hanya 25 orang aaja tapu lebih dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah,” ujarnya yang menderita kerugian sekitar Rp1,5 milar.

Ny. Ambar, warga Depok, mengaku akibat aksi penipuan Ny. D, uangnya sekitar Rp 2 miliar  hingga kini tidak kembali setelah rumahnya digadaikan tersangka yang.menjanjikan akan dikembalikan dalam waktu satu tahun dua kali lipat.  Namun sama sekali tidak terealisasi hingga tersangka ditahan.

Sejumlah emak emak yang menjadi korban penipuan investasi bodong baik dari Bogor dan Depok secara langsung mengikuti kegiatan pemeriksaan di Kejari Depok, dan berharap dana yang diambil tersangka dapat dikembalikan lagi namun jika tidak bisa dikembalikan hendaknya hukuman yang seberat beratnya dapat dijatuhkan ke tersangka.  ***