Tersangka Dibuntuti dari Cawang, Ditresnarkoba PMJ Sita 6 Kg Sabu dalam Delapan Boneka di Cipayung

Tersangka Dibuntuti dari Cawang, Ditresnarkoba PMJ Sita 6 Kg Sabu dalam Delapan Boneka di Cipayung - Image Caption


News24xx.com -  Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam boneka. Terbongkarnya aksi ini berkat informasi dari masyarakat bahwa sekitar daerah Cawang,  Jakarta Timur, sering didapati  jadi tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi itu, tim dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba PMJ AKBP Bariu Bawana langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. “Setelah mendapati beberapa data informasi, tim melakukan penyelidikan di sekitaran Cawang, dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” kata  AKBP Bariu Bawana, Rabu (24/7/2024).

Selasa (23/7/2024) sekira  pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. Tim terus memantau dan mengawasi situasi sekitaran Cawang,  sesuai informasi yang didapatkan.

Kemudian tim mencurigai seorang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial TF lalu  dibuntuti hingga akhirnya berhasil diamankan  di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur. “Laki laki itu berhasil kita amankan di Setu, Cipayung berikut sejumlah boneka mainan,” ujar AKBP Bariu.

Dari tangan pelaku, tim penyidik Subdit I Ditresnarkoba menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket yang dibungkus plastik ukuran besar dengan berat total 6 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam 8 boneka.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil sabu tersebut. Polisi masih memburu gembong tersebut.  “Tim masih mengembangkan  dan memburu KR sebagai pemilik barang haram tersebut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.  ***