Ratakan Bangunan Gedung Tanpa Kantongi Rencana Teknis Bongkar, Pemilik Lahan Diadukan ke Polisi

Ratakan Bangunan Gedung Tanpa Kantongi Rencana Teknis Bongkar, Pemilik Lahan Diadukan ke Polisi - Image Caption


News24xx.com -  Ratakan Bangunan Gedung Tanpa Kantongi Rencana Teknis Bongkar,  Pemilik Lahan Diadukan ke PolisiDohar Jani Simbolon dari kantor hukum Dohar Jani Simbolon & Partners Law Office selaku Kuasa Hukum dari Dadang Haris S.Sos  mengajukan laporan pengaduan ke Polres Jakarta Pusat terkait pembongkaran bangunan yang terletak di Jl Danau Toba No. A 94 yang dilakukan oleh Reynald Sebastian Irawan.

Adapun alasan pengaduan tersebut karena pembongkaran bangunan gedung yang dilakukan Reynald Sebastian Irawan tersebut diduga tidak mengantongi Rencana Teknis Bongkar sebagaimana dalam Pasal 198 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

“Pengaduan tersebut telah ditanggapi dengan baik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Jakarta Pusat dan telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk Ketua RT, Ketua RW dan juga Saudara Reynald Sebastian Irawan,” kata Dohar Jani Simbolon, Kamis (25/7/2024).

Setelah Dohar Jani Simbolon menelusuri lebih dalam ke beberapa dinas terkait diantaranya ke Pemprov DKI Jakarta, ternyata Reynald tidak mengantongi ijin Rencana Teknis Bongkar.

“Seharusnya pembongkaran tersebut berkoordinasi dengan pihak yang langsung terkena dampak pembongkaran sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021,” ujarnya.

Menurut Dohar, adapun pihak yang langsung terkena dampak pembongkaran yang dilakukan Reynald adalah Dadang Haris  selaku pemilik gedung yang beririsan langsung dengan gedung yang dibongkar. Kemudian pembongkaran yang dilakukan Reynald juga tidak memperhatikan dampak lingkungan karena tidak tertutup kemungkinan pada bangunan yang dibongkar tersebut tedapat limbah B3 seperti asbes dan limbah berbahaya lainnya.

Menyepelekan Pemerintah

Dohar menilai, bahkan tindakan Reynald terkesan menyepelekan pemerintah karena pada tanggal 23 Juni 2024, yang bersangkutan telah memasukkan alat berat dan beberapa tiang pancang ke dalam lokasi untuk memulai Pembangunan.Padahal belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

“Tindakan pembongkaran tanpa Rencana Teknis Bongkar yang dilakukan oleh Saudara Reynald Sebastian Irawan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 283 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung,” tutur Dohar.

Dia sangat menyayangkan peraturan terkait pembongkaran maupun ijin bangunan sangat minim sosialisasi baik dari tingkat provinsi, kota, kecamatan, kelurahan, RT dan RW sehingga kejadian seperti yang dilakukan Reynald mungkin sudah banyak terjadi di Jakarta maupun di daerah lain di Indonesia.

Hal itu katanya, dapat dibuktikan jika dia selaku Kuasa Hukum Dadang Haris tidak melakukan pengaduan ke pihak kepolisian maupun ke instansi pemerintah termasuk Gubernur DKI Jakarta maupun ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta maka Reynald  tentu akan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Lebih lanjut Dohar mengatakan, pembongkaran bangunan tanpa ijin seperti yang dia laporkan ini harus menjadi perhatian pemerintah dan pemerintah harus melakukan sosialisasi terkait peraturan pembongkaran maupun pembangunan bangunan gedung kepada instansi terkait mulai dari tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai tingkat RT dan RW. Dengan demikian  hal serupa tidak terjadi lagi sehingga kepentingan dan juga kenyamanan antar warga terpenuhi.

Pasalnya, tambah dia, setiap warga Negara berhak untuk mendirikan bangunan tentu harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Maka kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi pemerintah mulai dari tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai tingkat RT dan RW.

“Saya juga meminta kepada Pihak Kepolisian maupun kepada Pihak Pemerintah yang mengurusi tentang ijin pembongkaran atau ijin membangun gedung supaya segera melakukan tindakan hukum terhadap Saudara Reynald Sebastian Irawan,” pungkas Dohar. ***