Sindikat Pencurian Spesialis Bajaj di Jakbar Berhasil Diamankan Polisi

Sindikat Pencurian Spesialis Bajaj di Jakbar Berhasil Diamankan Polisi - Image Caption


News24xx.com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat jaringan pencurian kendaraan roda tiga bajaj. Lima tersangka ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan para tersangka yang berperan sebagai otak pencurian adalah MR (41), sedangkan YR (28) eksekutor, dan HS, SH, ES, berperan penadah.

"Tersangka MR dan YR beraksi malam hari saat para sopir bajaj sedang beristirahat  dan markir bajaj di pinggir jalan tidak terkunci," ujar Wira di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Juli 2024.

Kasus ini, kata Wira, terungkap pada saat korban berinisial S membuat laporan di Polsek Kebon Jeruk pada 14 Juli.

Korban menjadi korban pencurian pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Area Parkir Depan Ruko Thera Foot Jalan Panjang RT 001 RW 004, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kedua pelaku MR dan YR telah melakukan sebanyak 18 kali pencurian bajaj di Jakarta. Mulai beraksi dari Februari 2023 dan terakhir 12 Juli 2024," tuturnya.

Pelaku meraup keuntungan tiap kali mencuri bajaj lalu dijual peretelan ke penadah antara Rp1,7 sampai Rp5 juta.

Barang bukti yang disita adalah rekamam video, surat kendaraan bajaj STNK B 4816 PZB yang telah dipereteli, satu unit bajaj milik pelaku hasil curian B 4008 SZB, dan sejumlah peralatan yang digunakan buat mencuri juga memutilasi bajaj.

"Bagi para otak pelaku, MR dan YR, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan maksimal penjara 9 tahun, dan HS, SH, serta ES dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.