Polisi Tangkap Pengedar Sabu dengan Modus Bungkus Rokok di Banten

Polisi Tangkap Pengedar Sabu dengan Modus Bungkus Rokok di Banten - Image Caption


News24xx.com - Dua pengedar sabu berhasil diringkus oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Banten, pada Rabu, 28 Juli 2024.

Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan.

"Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu, 24 Juli 2024, dini hari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok," terang Ali Rahman kepada Poskota.co.id, Minggu, 29 Juli 2024.

Kedua pengedar yang ditangkap adalah SL (40), warga Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, dan SO (32), warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 7,82 gram dan 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

SL mendapatkan sabu dari tersangka SO. Berdasarkan keterangan SL, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan kemudian mengejar SO.

Tersangka SO diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.

"Dari tersangka SO, kami juga mengamankan 1 paket sabu seberat 0,60 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok," kata Ali Rahman yang juga menjabat sebagai Wakapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui telah memberikan paket sabu kepada SL.

Barang haram tersebut didapat SO dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang dijumpai di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Saat ini, kami masih menyelidiki keberadaan IT yang berstatus DPO. Tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan menjalani bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi," ujar Wakapolres.