Penyidik Ditreskrimsus PMJ Tangkap Penjual Video Porno lewat Aplikasi Telegram
News24xx.com - Seorang pemuda berinisial M (20) ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ). Pemuda pengangguran itu diduga menjual konten video porno lewat aplikasi telegram.
Tim Patroli Siber Ditreskrimsus awalnya menemukan adanya akun grup Telegram dengan nama Deflamingo Collection. “Akun itu memperjualbelikan video berisi muatan asusila, salah satunya video terdapat muatan pornografi anak, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/7/2024), dalam keterangannya yang didapat media ini.
Terungkapnya kasus ini berawal pada 24 Juli 2024 saat petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram. “Petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Ade Safri.
Video tersebut, menurut Ade Safri, ditawarkan dengan berlangganan ataupun dengan membeli per video di kanal Telegram tersebut. Paket yang ditawarkan tersangka pada channel (kanal) Telegram di antara paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu.
Dijelaskan Kombes Ade Safri, pembelian konten video asusila tersebut menggunakan sejumlah dompet digital (e-wallet) seperti Dana, OVO dan Shopeepay.
Tersangka M ditangkap pada Jumat (24/7/2024) di Kos Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari tangan tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya disita barang bukti, yakni dua buah ponsel, email, akun X atau Twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).
Tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.