Nekat Buat Laporan Palsu, Pengangguran di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Nekat Buat Laporan Palsu, Pengangguran di Bandar Lampung Diciduk Polisi - Image Caption


News24xx.com -  Seorang pria berinisial AR (30), terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran nekat membuat laporan palsu peristiwa pencurian sepeda motor.

Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki, pada Kamis (25/7/2024) dinihari WIB, di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. Akibat peristiwa tersebut, AR mengaku kehilangan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z warna putih.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pascamenerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. “Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan cctv di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR,” kata Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024), dalam keterangannya yang didapat media ini.

AR mengaku dijegat oleh tiga orang laki-laki saat dirinya berkendara melintas di Jalan Pulau Pisang. “Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR dengan menggunakan karter agar korban menyerahkan motornya,” jelas Rohmawan.

Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi pada Jumat (26/7/2024) sore, dan hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR (30) ternyata tidak benar atau palsu. “Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jati Mulyo, sebesar 1,5 juta rupiah,” kata M Rohmawan.

AR (30) berdalih bahwa uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. Akibatnya perbuatannya, Pelaku AR (30) dikenakan Pasal 242 Ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.***