Meresahkan Masyarakat, Aksi Pak Ogah di Kawasan Pasar Baru Bagai Tak Tersentuh Aparat Pemkot Jakpus
News24xx.com - Sepak terjang Pak Ogah atau juru parkir liar di DKI Jakarta, termasuk Jakarta Pusat dari hari ke hari makin merajalela. Hampir di setiap tikungan atau perempatan jalan selalu ‘dikuasai’ sejumlah orang untuk mengutip uang receh dari pengendara mobil maupun motor.
Salah satu contoh kecil adalah aksi komplotan Pak Ogah di putaran balik Jl Samanhudi, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Komplotan pemuda yang berkedok sebagai relawan pengatur lalulintas, dengan leluasa beraksi dari pagi hingga malam, tanpa takut ditangkap. Mereka seolah tidak pernah tersentuh petugas Pemkot Jakarta Pusat.
“Jadi tambah banyak aja Pak Ogah yang ngatur lalin di putaran balik arah, malah bikin semrawut dan macet,” keluh Jajat (41) pengendara bermotor, Rabu (31/7/2024).
Keberadaan Pak Ogah yang mengais uang recehan dari pengendara bermotor ini aksinya semakin mengganas seperti di tikungan maut atau putaran balik arah, Jalan Samanhudi Pasar Baru, Sawah Besar.
“Kalau dibiarin akan tambah banyak saja Pak Ogah yang mangkal di sana. Kenapa tidak ditertibkan?” protes Budi seorang tokoh masyarakat Jakpus. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dalam Pasal 7 ayat 1 menjelaskan larangan adanya Pak Ogah, pangamen, pengemis dan PPKS lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Perda tentang pengenaan sanksi ini, kata Budi, sudah lama dikeluarkan sejak tahun 2007 lalu yaitu Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan ancaman kurungan 20 hari atau denda maksimal Rp 30 juta. Namun sayangnya perda tersebut tidak ditegakkan oleh aparat.
“Dalam penjelasan tersebut, bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa,” bebernya. Ia meminta pejabat Pemkot Jakpus harus sering-sering turun ke jalan untuk melihat aksi Pak Ogah yang meresahkan masyarakat. ***