Korban Alami Luka Serius, Penyidik Polres Jakut Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penganiaya Dua Balita

Korban Alami Luka Serius, Penyidik Polres Jakut Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka Penganiaya Dua Balita - Image Caption


News24xx.com -   Pasangan suami istri AA (23) dan  TAS (21) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara  atas kasus penganiayaan berat terhadap dua anak balita. Kedua balita malang itu, RC (4) dan adiknya, MFW (1 tahun 8 bulan) mengalami luka serius dan tramatis.

Kedua korban dititip orang tuanya kepada tersangka yang masih memiliki hubungan famili. “Kedua anak balita ini adalah anak saudara pelaku,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (31/7/2024).

Penyidik resmi menetapkan pasutri itu  sebagai tersangka pada Selasa (30/7/2024). Keluarga korban dua balita ini menurut Kombes Gidion tengah berada di Solo dan satu lagi di Papua. “Sampai hari ini kedua orang tua korban belum bisa hadir. Kami sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan segera datang ke Jakarta,” ujar Gidion.

Penyidik  telah melakukan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Pasutri itu dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelasnya. Kedua tersangka juga dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Akibat penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat dan luka psikis. Penyidik juga tengah mendalami apakah orang tua kedua korban bisa dikenakan pasal penelantaran anak. “Lihat nanti,” tegasnya.

Terungkapnya kasus penganiayaan ini  berawal dari informasi RS Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Pihak rumah sakit menginfokan ada balita diduga mengalami kekerasan tak wajar. Korban diantarkan oleh sepasang suami-istri ke rumah sakit tersebut.

Petugas Kepolisian langsung datang ke rumah sakit dan melakukan pengamatan bersama dokter. Hasilnya diyakini anak tersebut adalah korban dari KDRT. Hasil penyelidikan diketahui ada satu anak lagi yang masih disembunyikan di ruangan gudang yang ada di rumah tersangka juga mengalami kekerasan.

Saat ditemukan, balita berusia satu tahun delapan bulan itu juga mengalami luka berat dan kritis. Sedangkan anak lainnya juga mengalami luka berat dan perlu observasi penanganan. “Kedua korban kami rekomendasikan untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri,” ujarnya.

Akibat luka yang diderita, kondisi MFW harus mendapat perawatan sangat intensif dan kemungkinan dokter akan melakukan beberapa operasi untuk beberapa bagian tubuhnya. Sedangkan RC juga mendapat perawatan yang cukup intensif karena mengalami traumatis dan dehidrasi yang cukup akut.

Kedua korban kini dirawat di RS Polri dan keduanya diketahui sebagai kakak-beradik yang dititipkan orang tua korban kepada kedua tersangka. Penganiayaan  dilakukan sejak 21 Juli 2024 disebabkan adanya konflik antara tersangka dengan orang tua kandung MFW dan RC.  ***