Dhatiyah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Depok

Dhatiyah, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Depok - Image Caption


News24xx.com -  Terdakwa Dhatiyah, 36, warga Citereup, Kecamatan Gunung Putri,  pelaku investasi bodong yang merugikan korban miliaran rupiah hanya tertunduk lesu dan menutup wajah dengan kertas di ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri  Depok.

Kejadian itu saat menjelang pelaksanaan sidang perdana kasus investasi bodong  di PN Depok yang dipimpin Ketua Hakim Endi Eswin di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, Rabu (31/7).

Dalam dakwaan persidangan pertama tersebut JPU Putri Dwi Astrini, mengatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar dan melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong yang membuat puluhan emak-emak asal Depok maupun Bogor menderita kerugian miliaran rupiah dengan janji mendapatkan keuntungan dari hasil investasi yang dijanjikan.

Sejumlah saksi korban mengatakan bahwa terdakwa dengan janji manis mengatakan meminjam uang atau dana untuk investasi sejak tahun 2021 mulai dari investasi Alat Tulis Kantor (ATK) hingga investasi usaha cafe. Nominal dana yang dibutuhkan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dan korban dijanjikan keuntungan persen dana dari investasi setiap bulan.

Masih dalam dakwaan, JPU Putri Dwi Astrini, menjelaskan ternyata janji mengembalikan uang pokok pinjaman yang diinvestasikan termasuk keuntungan setiap bulan  tidak berjalan hingga akhirnya Januari 2024 korban menagih serta melaporkan kasus dugaan penipuan ke pihak berwajib atau kepolisian.

Salah satu saksi korban yaitu Ny. Selly, warga Bogor yang menderita kerugian hingga Rp 1,2 miliar  akibat sertifikat rumah dan tanah digadaikan terdakwa dengan nilai mencapai Rp 600 jutaan. “Akibat terdakwa tidak membayar angsuran setiap bulan. Korban akhirnya mendapatkan surat peringatan dari Bank karena rumah dan tanah bakal dilelang,” tuturnya. Akhirnya korban membayar angsuran empat bulan sebesar Rp 40 juta ke Bank tersebut.

Sementara itu, Ny. Selly, warga Bogor maupun Ny. Ambar, yang menjadi korban investasi bodong, usai sidang langsung menggeruduk terdakwa yang dibawa petugas untuk kembali masuk sel di PN Depok.  Sumpah serapah bahkan sampai menangis para korban investasi bodong terus memaki dan meminta uang investasi yang diambil terdakwa dikembalikan.

Lebih parah lagi salah satu korban investasi bodong, sambil menanggis meminta terdakwa mengembalikan uang miliknya apalagi ada dana uang takziah anaknya yang meninggal dunia diambil terdakwa tampa rasa prihatin dan kasihan. “Eh… Gila loe.. Itu uang takziah anak saya yang meninggal masih aja lu embat,” teriaknya dari luar kamar tahanan di PN Depok.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan atau 7 Agustus 2024 untuk mendengarkan keterangan saksi dan pledoi terdakwa termasuk adanya kuasa hukumnya.  ***