Di Lokasi Berbeda, 75 Orang Penjudi Online dan Sabung Ayam Ditangkap Penyidik Subdit Jatanras PMJ

Di Lokasi Berbeda, 75 Orang Penjudi Online dan Sabung Ayam Ditangkap Penyidik Subdit Jatanras PMJ - Image Caption


News24xx.com -  Sebanyak 75 orang diduga sebagai pemain judi online dan sabung ayam ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Dari 75 orang itu, 55 orang sebagai penyelenggara judi online dan 20 orang pelaku judi sabung ayam.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, puluhan penjudi itu ditangkap di lokasi berbeda. “Untuk dapat melakukan perjudian secara online, pemain harus memiliki akun. Pemain juga harus melakukan deposit dengan cara mentransfer ke rekening, e-wallet atau pulsa yang disediakan  penyelenggara pada halaman website perjudian online,” kata Kombes Wira didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi,  Rabu (31/7/2024).

Permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online di antaranya: Slot, Live Casino, Domino, Bakarat, Tambak Ikan, Blackjack, Poker, Roulette, Judi Olahraga, dan lainnya.

Sedangkan untuk sabung ayam, tersangka merupakan penyelenggara yang menyediakan arena. Para tersangka juga mengatur jadwal dan jalannya pertandingan dan para pemilik ayam yang dijadikan sarana untuk berjudi.

Untuk dapat memasuki arena sabung ayam penonton dikenakan tarif tiket sebesar Rp 50.000 yang hasilnya akan diberikan kepada penyelenggara sabung ayam  tersebut.

Perjudian dilakukan antara pemilik ayam yang bertanding dan antara penonton yang menyaksikan pertandingan dengan cara sepakat untuk memilih salah satu ayam yang akan bertanding.

Bilamana salah satu ayam yang bertanding dinyatakan menang, maka pihak yang kalah harus memberikan jumlah uang yang dipertaruhkan kepada pihak yang menang.

Polisi menjerat para tersangka Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. ***