Dua Penyebar Video Porno Mirip Anak Vokalis Band Ternama Ditangkap Penyidik Ditreskrimsus PMJ
News24xx.com - Dua pria penyebar video porno berinisial MRS (22) dan JE (35) ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ). Keduanya diduga menyebar video asusila seorang perempuan berinisial AD (24).
Perempuan tersebut mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia. “Penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kedua orangnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (31/7/2024) malam.
Dalam aksinya kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS. Dari
tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Penyidik menjerat kedua tersangka sesuai Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus penyebaran video porno mirip anak vokalis figur publik sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. ***