Pelaku Penculikan dan Perampokan Siswi SMP Diciduk Jatanras Polda Metro Jaya
News24xx.com - Pelaku penculik disertai perampok barang berharga milik siswi SMPN 101 Jakarta ditangkap penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial FA (24) diciduk di tempat kos kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polisi masih mengembangkan kasus penculikan dan perampokan siswi itu guna mengungkap kemungkinan pelaku sudah sering melakukan aksi kejahatan yang sama. “Ditangkap di kawasan Bendungan Hilir pada Kamis (1/8/2024) dini hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (2/8/2024).
Kasus ini berawal, korban dijemput pelaku yang mengaku disuruh ibunya yang mengalami kecelakaan usai mengantar korban ke sekolah. Pelaku diduga telah memantau korban yang tiba di sekolahnya sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku kemudian bicara kepada sekuriti sekolah supaya memanggil korban. Mendengar informasi tersebut korban langsung percaya dan ikut pelaku dengan sepeda motornya.
“Pelaku mengatakan kepada korban, Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu’. Kemudian korban mengatakan ‘Tolong anterin saya mas ke Ibu saya’. Kemudian korban berboncengan oleh pelaku,” ujar Kombes Ade Ary Syam menirukan ucapan pelaku dengan korban.
Setibanya di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan gedung DPR/MPR, pelaku menodongka pisau ke korban dan merampas barang berharga milik siswi itu.
Korban mencoba melawan, namun dibanting serta mulut korban dibekap pelaku. Saat korban dalam keadaan tidak berdaya, pelaku mengambil anting, cincin dan HP korban lalu kabur.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan kerugian materi ditaksir sebesar Rp6,8 juta. “Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian,” ujar Ade Ary.
Barang berharga milik korban beruoa, ponsel dijual di sekitar ITC Roxy seharga Rp 900.000. Cincin dan anting emas korban dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600.000. ” “Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi, Kabid Humas Kombes Ade Ary mengimbau jika ada masyarakat yang mengetahui dan menjadi korban dengan modus yang serupa mohon dengan hormat memberikan laporan kepada kantor Kepolisian terdekat atau menghubungi 110.
“Jika ada orang tak sikenal menyampaikan orang tuanya kecelakaan harus berhati-hati serta mengkonfirmasi atau memastikan dahulu kebenarnya. Sebab, modus kejahatan terus berkembang dan pelaku terus berupaya membujuk korban sehingga percaya akhirnya berhasil melakukan kejahatan,” imbuhnya. ***