Petani di Teluknaga Bunuh Temannya Gegara Sakit Hati Dituduh Mencuri

Petani di Teluknaga Bunuh Temannya Gegara Sakit Hati Dituduh Mencuri - Image Caption


News24xx.com -  Seorang petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang berinisial N alias Baron (42) nekat menghabisi nyawa teman seprofesinya, MS (74). Hal itu dilakukan pelaku lantaran diduga sakit hati usai dituduh korban mencuri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa berdarah ini terjadi berawal saat korban menuduh pelaku sebagai maling. Kemudian, pelaku sakit hati atas tuduhan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku N alias Baron mengakui tega menghabisi nyawa teman sesama petani tanah garapan ini karena merasa sakit hati dituduh korban telah mencuri buah tanaman milik korban,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

MS ditemukan tak bernyawa penuh darah dibagian wajah dan kepala di tanah garapannya pada Kamis (1/2/2024) sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu pihak keluarga yang curiga karena korban tak kunjung pulang ke rumahnya.

“Kami mendapat laporan keluarga korban langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Alhamdulillah dalam waktu kurang 24 jam, N alias Baron berhasil kami amankan,” ungkap Kombes Zain.

Korban MS merenggang nyawa setelah dihabisi pelaku dengan sebilah kayu saat menggarap tanah. Usai memukul wajah dan kepala korban, kemudian pelaku pulang ke rumah meninggalkan jasad teman seprofesinya di kebun garapannya.

“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya, dan setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban. Sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut,” terang Kombes Zain.

Kini, pelaku telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polsek Teluknaga. Tim penyidik pun masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kejiwaan pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3.

“N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Zain menandaskan. ***