Setelah Dicecar 27 Pertanyaan Oleh Penyidik Ditreskrimsus PMJ, AD Akui Sebagai Pemeran Wanita Video Porno
News24xx.com - Tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap misteri wanita cantik berinisial AD dalam video porno yang disebut-sebut mirip putri penyanyi ternama Tanah Air. Dalam pemeriksaan, Rabu (7/8/2024), AD mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur yang viral di media sosial belakangan ini.
Penyidik Siber Ditreskrimsus juga mendapatkan bukti baru dari hasil pemeriksaan terhadap AD. “Beberapa bukti baru juga didapatkan penyidik dalam kasus video syur tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (7/8/2024).
Bukti baru tersebut akan didalami penyidik untuk mengungkap tuntas kasus video porno AD. Namun Kombes Ade Safri belum bersedia menyebutkan secara detail terkait bukti baru dimaksud.
Dalam pemeriksaan, AD sendiri juga menyerahkan beberapa dokumen terkait video syur dirinya kepada penyidik. “Semua bukti akan kami dalami untuk pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Kombes Ade Safri, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik terkait bukti itu karena masuk dalam materi penyidikan. Namun dipastikan pihaknya akan terus update setiap perkembangannya.
Sejauh ini Kombes Ade Safri juga belum menyebutkan siapa pemeran pria dalam video syur itu. Alasannya, penyidik masih melakukan pendalaman. “Ini masih dikembangkan, saya jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Dalam pemeriksaan, Rabu (7/8) yang berlangsung selama tiga jam, AD dicecar dengan 27 pertanyaan oleh tim penyidik. AD tidak bisa mengelak dari petanyaan penyidik dan akhirnya mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video tersebut.
Sebagaimana diberitakan, sebelum penyidik Siber Ditreskrimsus telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) sebagai penyebar serta memperjualbelikan video porno AD.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya. Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ***