Dugaan Pembayaran Pakai Cek Bodong, PT DAN Laporkan Direksi PT PKM ke Polres Jaksel
News24xx.com - PT Dinamis Anugrah Nusantara (DAN) melaporkan Direksi PT Pilar Kreasi Mandiri (PKM) ke Polres Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024), karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi pembayaran dengan cek bodong alias kosong senilai Rp14,925 miliar terkait proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum PT DAN, Petrus Selestinus SH mendesak polisi untuk segera memproses hukum pihak Direksi PT PKM yang terdiri atas MS (Direktur Utama), Rkm (Direktur Marketing), HA (Direktur Keuangan), Ir Ns MT dan juga PT PKM selaku korporasi.
“Kami mendesak Polres Jakarta Selatan menegakkan hukum dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap mereka dan PT PKM,” kata Petrus Selestinus, di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu kemudian menjelaskan kronologi sengketa antara PT DAN dan PT PKM yang berlanjut ke ranah hukum.
Menurut Petrus, pada 1 Maret 2024 terjadi pertemuan informal antara Noldy Simon selaku Direktur PT DAN dengan Ir Ns MT dari PT PKM yang menawarkan pekerjaan proyek pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lokasi dan survei terhadap hal-hal teknis terkait data yuridis dan data fisik pertanahan yang menjadi obyek pekerjaan proyek, dan hasilnya ternyata “clear and clean”.
Sebagai tindak lanjut, kata Petrus, pada 3-10 Maret 2024 dilakukan beberapa kali pertemuan membahas hal-hal teknis menuju pejanjian kerja sama, seperti skema pekerjaan, serta skema dan cara pembayaran yang kemudian disepakati memakai cek tunai Bank Mandiri yang dikeluarkan PT PKM.
“Pada 23 Maret 2024 terjadilah kerja sama, dengan penandatanganan perjanjian antara PT DAN dan PT PKM dan pada saat itu juga PT PKM menyerahkan cek tunai senilai Rp14.925.000.000, tertulis tanggal pencairan 28 Juni 2024 untuk pekerjaan 3 lantai struktur dan segera setelah itu PT DAN langsung mengerahkan segala kemampuannya memulai pekerjaan proyek sesuai perjanjian untuk waktu 3 bulan,” jelas Petrus.
Pada 26 Juni 2024, kata Petrus, pekerjaan 3 lantai struktur selesai, sehingga PT DAN mengirimkan invoice (tagihan) kepada PT PKM, karena cek akan dicairkan pada 28 Juni 2024.
“Pada 28 Juni 2024, PT DAN memasukkan cek tunai dari PT PKM ke Bank Mandiri untuk dicairkan, namun setelah diproses ternyata ditolak pihak bank dengan alasan saldonya tidak cukup. Atas penolakan itu, PT DAN langsung mengajukan komplain ke PT PKM dan minta agar segera dipertanggungjawabkan pembayarannya,” paparnya.
Menurut Petrus, PT PKM berjanji akan menyelesaikan dengan memasukkan dananya ke Bank Mandiri guna memenuhi kecukupan saldonya sehingga bisa dicairkan dengan membuat surat pernyataan dua kali yang ditandatangani oleh Dirut MS, Direktur Marketing Rkm dan Direktur Keuangan HA.
“Rupanya manajemen PT PKM terus melakukan pemasaran terhadap unit-unit Kostel Residence Cendekia Bandung kepada investor-investor dan menerima pembayaran, sebagaimana terbukti dari Surat PT PKM No: 063/PKM/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani Direktur Keuangan HA dan ditujukan kepada AA, salah satu investor, yang diberi peringatan agar AA segera menyelesaikan pembayaran cicilannya dengan iming-iming dan kata-kata bohong bahwa proses pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung saat ini berjalan terus dan telah mencapai lantai 3, dijadwalkan selesai hingga serah terima kunci pada 2025,” terangnya.
Padahal kenyataannya, kata Petrus, pada 28 Juni 2024, pekerjaan pembangunan Kostel Residence Cendekia Bandung sudah dihentikan, bahkan PT PKM tahu bahwa pekerjaan proyek sudah macet dan tidak dilanjutkan akibat PT PKM gagal bayar.
“Artinya, dengan cara tipu muslihat PT PKM, banyak investor diduga terjebak dalam iming-iming sesat, yang menjerat para korban,” cetusnya.
Saat ini, lanjut Petrus, hubungan kerja antara PT DAN dan PT PKM sudah tidak harmonis, bukan saja karena PT DAN menghentikan pekerjaan proyek akibat cek bodong, juga karena PT PKM berikut direksi dan komisarisnya yang terdiri dari MS, Rkm, HA dan Ir Ns MT telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, yang bukan saja merugikan PT DAN, tetapi juga para investor yang telah membayar cicilan ke PT PKM.
“PT PKM telah menunjukkan itikad tidak baiknya, yaitu meskipun tahu saldonya pada Bank Mandiri tidak mencukupi, tetapi tidak menginformasikan ke PT DAN bahkan membiarkan PT DAN mencairkan cek tunai dimaksud yang ternyata ditolak bank. Begitu pula dengan sikap PT PKM yang hingga saat ini tidak jujur kepada investor, sehingga hal itu akan membawa korban lebih banyak yang menimbulkan kerugian tak terhingga,” tandas Petrus.
Sementara itu, Direktur Utama PT PKM, Mochtar Sa’ad (MS) saat dikonfirmasi menyatakan bahwa PT DAN belum saatnya menagih karena perjanjiannya adalah progres pembangunan 30?ru bisa mencairkan cek. “Sementara progres di lapangan baru 15.6%,” katanya.
Setelah PT DAN menyatakan diri telah mencapai progres 30%, lanjut dia, maka PT DAN harus menyampaikan laporan atau progres yang kemudian dilakukan peninjauan atau penilaian lapangan oleh kedua belah pihak.
“Setelah disetujui baru kemudian PT DAN mengajukan tagihan/invoice. Baru 14 hari kemudian PT PKM membayar/cairkan cek. Nah prosedur itu tidak dilakukan PT DAN. Kontrak tertuang seperti itu,” ujarnya. ***